Cara Menghitung Pasal 21 dengan PTKP Tahun 2013
Dasar Hukum :
- Pasal 7 dan 8 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- PMK 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan
Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib
Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima
penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan
dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk
Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan
tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2013.
Penerapan PTKP Dalam
Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2013
Penerapan ketentuan
tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun
pajak.
Contoh :
Tahun 2013 Junaedi
berstatus Kawin anak 1.
Pada Pebruari Tahun
2013 Isteri Junaedi melahirkan anak.
PTKP Tahun 2013 untuk
status junaedi adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun
2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita
(kawin/tidak kawin)
|
||||
STATUS
|
TK/0
|
TK/1
|
TK/2
|
TK/3
|
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)
|
24.300.000
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
- TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
- TK/2 = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
- TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak
Bekerja/Tidak Usaha
|
||||
STATUS
|
K/0
|
K/1
|
K/2
|
K/3
|
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha
|
26.325.000
|
28.350.000
|
30.375.000
|
32.400.000
|
Penjelasan PTKP Suami apabila Kawin tetapi Isteri
Tidak Bekerja:
- K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
- K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
- K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha
|
||||
STATUS
|
K/I/0
|
K/I/1
|
K/I/2
|
K/I/3
|
Istri Kerja/Usaha
|
50.625.00
|
52.650.000
|
54.675.000
|
56.700.000
|
Penjelasan PTKP Suami apabila Kawin dan Isteri Bekerja
pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
- K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
Dalam menghitung PPh
21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang
Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status
K/I/3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar